Kamis 12 Jan 2017 06:12 WIB

Jangan Bandingkan TKI dengan Tenaga Kerja Asing

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjadi pembicaradalam diskusi Dialektika Demokrasi di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta, agar jangan membandingkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dengan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Pasalnya, TKI kehadirannya diminta negara lain.

"TKI itu dikirim memang karena ada permintaan. Sementara, Indonesia tidak ada permintaan TKA untuk buruh kasar, tidak ada MoU Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta Tenaga Kerja Asing," kata Dede Yusuf di Jakarta, Rabu.

Dede juga mengingatkan, agar pemerintah jangan hanya melihat dari jumlahnya, tetapi dari kenyataannya TKA ilegal itu memang ada dan banyak yang menemukan di beberapa daerah seperti Sumatera, Sulawesi, dan Batam.

Sebaiknya, lanjut politisi Partai Demokrat itu, hal yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan

Lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyoroti penurunan tingkat remitansi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2016 sebesar 15,65 persen dibandingkan dengan tahun 2015. "Menurunnya remitansi di tahun 2016 sebesar 15,65 persen dibanding tahun sebelumnya telah merugikan masyarakat miskin yang selama ini menggunakan remitansi sebagai sumber penghidupan mereka," kata Peneliti CIPS bidang migrasi dan kewirausahaan, Rofi Uddarojat.

Berdasarkan data remitansi TKI di tahun 2016 yang dirilis oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebesar Rp 97 triliun (sampai Oktober 2016), yang mengalami penurunan sebesar 15,65 persen dari tahun sebelumnya di bulan yang sama, yaitu sebesar Rp 115 triliun.

Penurunan remitansi ini dinilai disebabkan oleh menurunnya jumlah TKI yang pergi ke luar negeri sejak diberlakukannya moratorium TKI informal ke Timur Tengah pada Mei 2015. Setelah diberlakukannya moratorium tersebut, penempatan TKI ke luar negeri telah berkurang sebesar 50,47 persen.

Peneliti CIPS berpendapat, bahwa kebijakan yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut telah menggerus kesempatan kerja di luar negeri bagi masyarakat menengah ke bawah. Studi yang dilakukan oleh CIPS menunjukkan remitansi telah mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dengan penggunaan konsumsi rumah tangga, membangun perumahan, biaya pendidikan, dan modal memulai wirausaha.

Dia mengingatkan, bahwa Bank Dunia memperkirakan remitansi TKI telah mengurangi angka kemiskinan sebesar 26,7 persen pada periode 2000-2007, dan migrasi berdampak tidak hanya pada keuntungan ekonomi tetapi juga pada peningkatan keterampilan, mental, dan pengetahuan, terutama pada TKI perempuan.

"Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan moratorium ke Timur Tengah. Selain tidak efektif mencegah keberangkatan TKI ilegal, kebijakan ini juga secara signifikan mengurangi remitansi yang sangat membantu masyarakat kecil di pedesaan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement