Sabtu 31 Dec 2016 22:43 WIB

Malam Tahun Baru Bupati Klaten di Tahanan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Bupati Klaten, Sri Hartini
Foto: Klatenkab.go.id
Bupati Klaten, Sri Hartini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini pasca ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap 'jual beli' jabatan di Pemerintah Kabupaten. Sri pun harus merelakan malam pergantian tahun di rumah tahanan Gedung KPK.

Sri keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 20.15 WIB, setelah diperiksa kurang lebih 24 jam. Namun, tak ada pernyataan sedikit pun yang dikeluarkan oleh Bupati yang dilantik belum genap setahun tersebut.

Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dengan mata yang berkaca-kaca, Hartini menerobos kerumunan wartawan menuju mobil tahanan.

Sementara sebelumnya, tersangka lainnya yakni Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten, Suramlan (SUL) lebih dulu keluar Gedung KPK. Ia juga langsung digelandang menuju rumah tahanan KPK Pomdam Guntur.

"Keduanya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan. SHT ditahan di Rutan Gedung KPK, sementara SUL ditahan di Rutan Pomdam Guntur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu (31/12).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka penerima suap pasca tangkap tangan pada Jumat (30/12) kemarin. Bersama dengan itu, KPK juga menetapkan seorang PNS Kabupaten Klaten, Suramlan (SUL) sebagai tersangka.l pemberi suap.

Keduanya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan pada tangkap tangan. Yakni empat PNS lainnya Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), Slamet (SLT) dan Panca Wardhana (PW) serta dua swasta Sukarno (SKN) dan Sunarso.

Kronologi penangkapan kepada delapan orang tersebut diawali dengan penangkapan kepada Sukarno di kediamannya dimana tim mengamankan uang Rp 80 juta. Kemudian, 15 menit berselang, tim menuju rumah dinas Bupati Klaten mengamankan tujuh orang lainnya.

"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar 2 miliar, dan dalam pecahan rupiah dan valuta asing, ada USD 5700 dan SGD 2.035 dollar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Pemberian suap berkaitan dengan pengisian, promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Namun dari delapan orang, enam orang lainnya sementara saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Sementara Suramlan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement