Sabtu 31 Dec 2016 16:02 WIB

Kronologi Penangkapan Bupati Klaten

Bupati Klaten, Sri Hartini
Foto: Klatenkab.go.id
Bupati Klaten, Sri Hartini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini bersama dengan tujuh orang lain di Klaten. "Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten dan kawan-kawan, KPK mengamankan 8 orang pada Jumat, 30 Desember 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Klaten, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), SUL (Suramplan) yaitu PNS, NP (Nina Puspitarini) juga PNS, BT (Bambang Teguh) dari PNS, SLT (Slamet) merupakan PNS, PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta dan SNS (Sunarso) dari swasta," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Awalnya, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp80 juta. Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan 7 orang yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini.

"Dan dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di kabupaten Klaten. Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat darah yang diamnaatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," tambah Laode.

KPK juga sempat mengamankan Andy Purnomo, putra Hartini yang juga anggota DPRD Klaten. "Memang mengamankan putra Bupati tapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap saat ini dan harus diteliti lebih lanjut oleh penyidik," ungkap Laode.

Setelah 8 orang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan awal di Polda DIY. "Tim bersama delapan orang tersebut sekitar pukul 23.00 WIB kemarin sudah tiba di gedung dan setelah 1x24 jam tim menetapkan 2 orang tersangka," ungkap Laode.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement