REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyebut perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT) sebagai kasus siginifikan bagi KPK. Selama ini KPK belum pernah menangani kasus yang berkaitan dengan pengisian jabatan.
"Karena ini kasus pertama KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).
Menurutnya, informasi mengenai keharusan membayar untuk menempati posisi tertentu kerap terdengar, namun tidak berujung dalam penindakan. Karenanya, untuk kasus dugaan suap untuk pengisian jabatan di Pemkab Klaten ini turut menjadi perhatian besar KPK.
"Sebagai prioritas perlu diperhatikan. Ada beberapa hal harus diingatkan, kalau semua orang untuk dapat jabatan tertentu harus membayar, kita bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaan orang itu," kata Syarif.
Selain itu, pengisian jabatan karena didasari uang juga membuat bupati kehilangan otoritas moral untuk memberi petunjuk maupun arahan.
"Karena dia bayar, karena itu sangat tidak baik untuk menciptakan tata kelola Pemerintah lebih baik ke depan," kata Syarif.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT) sebagai tersangka penerima suap pasca tangkap tangan pada Jumat (30/12) kemarin. Bersama dengan itu, KPK juga menetapkan seorang PNS Kabupaten Klaten, Suramlan (SUL) sebagai tersangka.l pemberi suap.
Keduanya merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan pada tangkap tangan. Yakni empat PNS lainnya Nina Puspitarini (NP), Bambang Teguh (BT), Slamet (SLT) dan Panca Wardhana (PW) serta dua swasta Sukarno (SKN) dan Sunarso.
Kronologi penangkapan kepada delapan orang tersebut diawali dengan penangkapan kepada Sukarno di kediamannya dimana tim mengamankan uang Rp 80 juta. Kemudian, 15 menit berselang, tim menuju rumah dinas Bupati Klaten mengamankan tujuh orang lainnya.
"Dari rumah dinas diamankan uang sekitar 2 miliar, dan dalam pecahan rupiah dan valuta asing, ada USD 5700 dan SGD 2.035 dollar," kata Syarif.
Pemberian suap berkaitan dengan pengisian, promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Namun dari delapan orang, enam orang lainnya sementara saat ini masih berstatus sebagai saksi.