Jumat 30 Dec 2016 19:47 WIB

Kemenkominfo Gandeng Dewan Pers Evaluasi Media Daring

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ilham
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, siap menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk evaluasi sejumlah media daring yang memuat ujaran kebencian, propaganda, dan berita kebohongan. Kemkominfo akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Dewan Pers.

"Intinya kami siap laksanakan berkenaan dengan pengawasan, eksekusi media dengan konten hoax," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/12).

Noor mengaku, Ditjen Informasi telah mengadakan diskusi dengan Dewan Pers sekitar dua pekan lalu. Namun, belum ada rekomendasi yang dihasilkan dari hasil diskusi. "Kita belum bicara jauh. Intinya sudah komunikasi dan konsultasi awal," ujar dia.

Ia merinci, berdasarkan hasil pemantauan Kemkominfo, terdapat 206 situs yang terindikasi masuk daftar untuk dievaluasi. Dari 206 itu, terdapat 13 yang situs yang jelas bermuatan negatif, sembilan berisi indikasi sara, dan empat berisi konten ilegal lainnya. Ia juga akan berkoordnasi dengan lembaga terkait dalam mengevaluasi situ-situs tersebut.

"Memang yang jadi tanda tanya, media-media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Dan itu menjadi konsen juga oleh Dewan Pers," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement