Kamis 29 Dec 2016 12:43 WIB

Dinkes DKI Jakarta Akui Pengawasan Limbah Obat Kurang Optimal

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Obat-obatan, ilustrasi
Foto: Amin Madani/Republika
Obat-obatan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan penanganan limbah obat-obatan harus dimusnahkan secara berkala. Ia mengakui pengawasan terhadap limbah obat-obatan di apotek dan toko-toko obat masih kurang optimal.

Koesmedi menerangkan limbah medis ada dua macam, yakni limbah cair dan limbah padat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta umumnya bekerja sama dengan rekanan atau pihak ketiga untuk mengelola limbah medis tersebut. Sementara, limbah obat-obatan di apotek dimusnahkan dengan disaksikan Dinkes dan BPOM.

"Untuk apotek, kalau ada obat yang kedaluwarsa harus dimusnahkan. Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahannya, disaksikan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM," kata Koesmedi kepada Republika.co.id, Rabu (27/12). Setiap apotek menurut Koesmedi sudah mengetahui prosedur tersebut.

Kadinkes DKI Jakarta menyatakan, pengawasan limbah obat-obatan di apotek dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dinkes melakukan pengawasan terhadap cara pengadaan, cara pengedaran, dan pemberian obatnya. Sedangkan BPOM lebih ke arah pengawasan kualitas obat.

Koesmedi mengakui pengawasan terhadap limbah obat-obatan di apotek-apotek di DKI Jakarta masih kurang optimal. Pengawasan apotek-apotek selama ini dilakukan di Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) tiap wilayah. Ada lebih dari 2000 apotek di DKI Jakarta. Satu wilayah bisa terdapat lebih dari 500 apotek.

"Ya memang kita kurang bisa mengawasi dengan benar. Artinya (dalam hal) prosedurnya, penjadwalannya, karena kan satu daerah satu wilayah bisa 500-an lebih apotek. Ada yang menempel di puskesmas ada yang menempel di rumah sakit, ada yang berdiri sendiri," kata Koesmedi.

Dia mengatakan, obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah padat yang harus dimusnahkan atas sepengetahuan oleh Dinas  Kesehatan dan BPOM. Obat-obatan tersebut dikumpulkan sampai jumlah tertentu, kemudian dimusnahkan bersama-sama di satu tempat yang ditentukan.

Koesmedi mengakui standar operasional prosedur pemusnahan obat-obatan tersebut belum terlalu detail. Tidak ada penjadwalan berapa bulan sekali pemusnahan obat kedaluwarsa harus dilakukan. Menurut dia, biasanya Dinkes hanya diminta oleh apotek untuk menjadi saksi pemusnahan saja.

Pemprov DKI menjanjikan perbaikan sistem pengawasan obat-obatan pada awal Januari 2017 nanti. "Belum ada penjadwalan berapa bulan sekali (harus dimusnahkan). Iya, nanti mau ada perbaikan sistem awal Januari nanti. Terkait pengawasan dan peredaran obat," ucap Koesmedi.

Hal ini menindaklanjuti temuan obat-obatan bekas yang dikumpulkan oleh para pemulung di sekitar TPST Bantargebang Kota Bekasi. Koesmedi mengatakan pihaknya juga belum mendapat laporan tentang temuan tersebut. Ia masih mempertanyakan apakah sampah tersebut berasal dari DKI Jakarta atau Kota Bekasi.

Sepekan silam, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku penjualan obat-obatan kedaluwarsa di sekitar tempat pembuangan sampah Bantargebang, Kota Bekasi. Pelaku yang berinisial JU (53 tahun), mengumpulkan sampah obat-obatan tersebut dari para pemulung. JU kemudian menjual kembali obat-obatan ini ke Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement