Jumat 03 Feb 2017 09:43 WIB

Aparat Polresta Depok Sita Ribuan Butir Obat Daftar G

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi
Foto: .
Obat-obatan psikotropika. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok melakukan razia di empat toko obat di Kota Depok. Petugas berhasil menyita ribuan butir obat daftar G yang dilarang beredar bebas di masyarakat.

Wakasat Narkoba Polresta Depok AKP Rossana Albertina Labobar mengatakan anggota merazia empat toko penjual obat di Sukmajaya, Cimanggis. "Toko yang kita razia diduga menjual obat tertentu yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep," ujar Rossana yang didampingi Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, di Mapolresta Depok, Jumat (3/2).

Menurut Rossana, razia keempat toko obat tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat bahwa di kempat toko obat tersebut sering didatangi pembeli dari kalangan pelajar hingga mahasiswa. "Setelah kita tindaklanjuti anggota langsung menggerebek keempat toko obat tersebut dan didapati ribuan obat terlarang yang kita cari," ungkap Rossana.

Dia mengatakan pemilik keempat toko obat tersebut dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan. "Kita akan terus merazia tempat-tempat atau toko-toko obat yang menjual obat terlarang tanpa izin. Hal ini dalam menjaga kamtibmas kota Depok dari pengaruh narkoba," tutur Rossana.

Rossana mengatakan pemilik toko dapat terancam dengan UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Ribuan obat daftar G ilegal tersebut kita sita sebagai barang bukti, setelah itu akan kita musnahkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement