REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pihak RSUD Indramayu dinilai tak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keluar masuknya obat. Pasalnya, saat sidak yang dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina, ke RSUD Indramayu beberapa hari yang lalu ditemukan obat-obatan kedaluara.
Namun, obat-obatan kedaluarsa yang ditemukan di RSUD Indramayu dipastikan tak diberikan kepada masyarakat. "Obat (yang kadaluarsa) itu tidak sampai diberikan ke masyarakat," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/4).
Temuan obat kadaluarsa itu terungkap dari laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Indramayu, saat sidak yang dilakukan Bupati Indramayu, Nina Agustina, ke RSUD Indramayu beberapa hari yang lalu.
Deden mengaku, tidak melihat secara langsung fisik obat-obatan yang kadaluarsa itu. Namun, dari data yang disajikan di laporan keuangan, memang ditemukan ada obat kadaluarsa senilai Rp 1,2 miliar.
Deden mengatakan, obat-obatan itu sebelumnya dibeli saat masih layak atau belum kadaluarsa. Namun, pihak RSUD Indramayu tidak mematuhi SOP terkait pelaksanaan keluar masuknya obat. Semestinya, jika obat-obatan itu sudah mendekati masa kadaluarsa, maka pihak rumah sakit harus melakukan return (pengembalian) kepada distributor. Obat yang kadaluarsa itu terdiri dari berbagai jenis. Obst itu berasal dari pengadaan pada 2019 dan 2020. Saat dibeli, obat tersebut belum kadaluarsa.
Dinkes Kabupaten Indramayu pun menyayangkan adanya kejadian tersebut. Instansi itu ke depannya akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Sesuai tupoksi, kami melakukan pembinaan kepada rumah sakit agar saat pengadaan obat dan pengawasannya harus lebih diperketat lagi," tandas Deden.