Senin 23 Sep 2019 19:19 WIB

Aparat Selidiki Pemberi Obat Kedaluwarsa

Seluruh obat kedaluarsa telah disimpan di gudang khusus obat kedaluwarsa.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti obat-obatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya bekerja sama mendalami kasus beredarnya obat kedaluwarsa di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Obat yang diterima seorang pasien penyakit jantung itu didapatkan dari Puskesmas Puspahiang, pekan lalu.

Asisten Daerah Kabupaten Tasikmalaya Heri Bimantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi langsung ke Puskesmas Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (23/9). Dalam inspeksi bersama dengan polisi dan dinas kesehatan itu, ditemukan bahwa seluruh obat kedaluwarsa telah disimpan di gudang khusus obat kedaluarsa.

Baca Juga

"Tapi entah seperti apa, ada satu strip yang lolos hingga ke pasien. Itu yang masih diselidiki," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (23/9).

Menurut dia, berdasarkan hasil inspeksi, para petugas di Puskesmas Puspahiang telah melakukan kerjanya sesuai dengan prosedur standar operasi. Di dalam gudang, seluruh obat kedaluwarsa yang berjumlah 25 dus dan 28 butir, telah dipisahkan.

Ia menjelaskan, alur pemberian obat itu dari puskesmas ke pasien itu diberikan seusai resep. Namun, dalam prosedur, obat yang kedaluwarsa itu pasti ditarik semua dari apotek. "Kita juga mengecek semua yang masuk ke gudang itu sudah benar. Artinya yang kedaluwarsa sudah dipisahkan," kata dia.

Heri mengatakan, pihaknya bersyukur obat yang kedaluarsa itu tak sampai dikonsumsi pasien. Artinya tidak berdampak terlalu jauh. Meski begitu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Sementara petugas yang memberikan obat kedaluarsa itu ke pasien juga akan mendapatkan sanksi.

"Kita juga masih selidiki siapa yang lalai dan memberikan obat itu ke korban. Itu belum ketahuan. Kita akan pembinaan tentunya," kata dia.

Ihwal proses sanksi, ia belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan diproses hukum atau cukup dengan sanksi administratif. Pasalnya, masalah ini sudah terlanjur ditangani juga oleh kepolisian akibat ramainya pemberitaan. "Ini polisi turun juga karena sudah banyak di media. Besok lusa semoga ketahuan hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Taraju, Anah (47 tahun) berobat jantung ke Puskesmas Puspahiang, pada Rabu (18/9). Ketika sampai di rumah, anak pasien melihat obat yang diterima ibunya telah kedaluwarsa sejak Agustus 2018. Anak pasien langsung memberitahukan hal itu ke kepala dusun setempat. Setelah dicek, obat itu memang sudah kedaluwarsa. Beruntung, obat itu tak sampai dikonsumsi oleh pasien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement