REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menerima total perkara selama Januari hingga 27 Desember 2016 sebanyak 18.514 perkara. Ini termasuk sisa perkara pada 2015 yang berjumlah 3.950 perkara. Ketua MA Hatta Ali menuturkan, jumlah perkara yang diterima pada 2016 mengalami peningkatan 4,20 persen ketimbang 2015 yang total perkaranya berjumlah 13.977.
“Perkara yang diputus Mahkamah Agung pada periode ini sebanyak 15.964 perkara sehingga tersisa 2.550 perkara," lanjut dia dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Mahkamah Agung di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (28/12). Hatta memaparkan, jumlah perkara yang diputus pada 2016 meningkat 10,46 persen ketimbang 2015 yang jumlah perkara yang diputus yakni sebanyak 14.452 perkara.
Dalam hal jumlah sisa perkara, lanjut dia, pada 2016 berkurang 35,44 persen ketimbang 2015 yang berjumlah 3.950 perkara. Berdasarkan data itu, menurut Hatta, jumlah sisa perkara pada 2016 merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah MA. Alasannya, pada 2004 silam, jumlah sisa perkara yakni sebanyak 20.314 perkara.
Kemudian, hingga 2011, sisa perkara menurun menjadi 7.695. Sempat naik pada 2012 menjadi 10.112, lalu turun lagi tiga tahun setelahnya, 2015, menjadi 3.950 perkara. Selain itu, ungkap Hatta, rata-rata waktu memutus perkara pada 2016 yakni sebanyak 80,29 persen atau 12.711 perkara diputus di bawah tiga bulan. “Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju selama 2016 sebanyak 17.353 perkara dengan clearance rate sebesar 119,15 persen. Jumlah ini merupakana yang terbesar dalam sejarah MA.”