REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepolisian Sektor Sinonsayang, Minahasa Selatan mengamankan ratusan botol minuman keras yang diperdagangkan pada sejumlah toko dan warung di wilayah hukum kepolisian tersebut. "Ratusan Botol minuman keras tanpa ijin berhasil diamankan melalui kegiatan razia di sejumlah toko dan warung di seputaran Kecamatan Sinonsayang," kata Kapolsek Sinonsayang AKP I Dewa Kartiawan, di Minsel, Rabu (28/12).
Ia mengatakan minuman beralkohol yang diamankan itu terdiri atas 744 botol jenis Cassanova yang dikemas dalam 62 dus.
"Selain itu juga minuman keras beralkohol tradisional jenis "Cap Tikus" sekitar 15 liter," katanya.
Diamankannya ratusan botol minuman berlakohol merupakan salah satu program Polres Minsel yakni "Polisi Rajin atau Razia Miras Tanpa Ijin". Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan kerja keras segenap personel serta didukung partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam mensukseskan program unggulan Polisi Rajin.
"Masyarakat sudah memahami tentang bahaya minuman keras, karena itu diucapkan terimakasih kepada segenap warga yang telah mendukung upaya kepolisian lewat program unggulan Polisi Rajin ini," katanya.