Ahad 25 Dec 2016 04:30 WIB

Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengungkapkan, saat ini terdapat 31 ribu Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia dengan izin tinggal terbatas, sejak Januari hingga Desember 2016.

Sementara, total warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia berjumlah 160 ribu orang lebih dengan izin tinggal terbatas. Sedangkan, dari 160 ribu itu, yang mempunyai izin bekerja sebanyak 27 ribu orang lebih.

Namun, Ronny menyatakan data tersebut dalam waktu dekat akan segera dicocokan atas maraknya TKA ilegal asal Cina. Ia menjelaskan, izin tinggal terbatas itu adalah setelah ada izin memperkerjakan tenaga ahli oleh sponsor yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

''Bila sudah disetujui, baru imigrasi bisa memberikan izin tinggal terbatas,'' ucapnya di Jakarta, Sabtu (24/12).

Ronny menjelaskan, semua izin tinggal terbatas tersebut sepenuhnya kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi hanya melakukan proses data dan pengawasan jangan sampai ada pelanggaran aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement