Kamis 22 Dec 2016 15:19 WIB

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Suap, Ini Kata Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Pedangdut Saipul Jamil, berjalan untuk memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/12).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pedangdut Saipul Jamil, berjalan untuk memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Saipul Jamil (SJM) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (22/12). Pemeriksaan kepada Saipul dilakukan sehari setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada terpidana kasus pencabulan itu pada Rabu (21/12) sore kemarin.

Atas penetapan itu, Saipul merupakan tersangka kelima kasus dugaan suap terhadap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Namun usai diperiksa selama kurang lebih dua jam lebih, Saipul enggan berbicara lebih jauh terkait pemeriksaannya hari ini sebagai tersangka.

"Kalau mau minta informasinya, minta informasi dari pengacara saya Pak Tito Anantokusumo. Terima kasih," kata Saipul saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Begitu pun saat ditanyai terkait penetapan tersangka suap oleh KPK kepadanya, Saipul hanya tersenyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia memilih langsung masuk mobil tahanan.

Diketahui, penetapan tersangka suap kepada Saipul itu merupakan hasil pengembangan KPK terhadap perkara tersebut. Saipul Jamil diduga turut terlibat memberikan suap kepada Rohadi melalui kakak kandungannya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Suap dilakukan dengan maksud mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menimpa Saipul.

"SJM ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi, karena oemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (21/12).

Atas perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saipul sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman lima tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umum. Diketahui kasus ini bermula pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama, Rohadi,dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Empat tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi telah divonis pidana tujuh tahun penjara, Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dua tahun penjara, kuasa hukumnya yakni Kasman Sangaji 3,5 tahun penjara, dan Berthanatalia 2 tahun penjara.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement