Kamis 22 Dec 2016 13:13 WIB

Saipul Jamil Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Suap

Pedangdut Saipul Jamil (kedua kiri), berjalan untuk memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/12).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pedangdut Saipul Jamil (kedua kiri), berjalan untuk memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Saipul yang sudah masuk ke gedung KPK tidak berkomentar ap apun mengenai pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka sejak 30 November 2016 itu.

"SJM (Saipul Jamil) diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perkara PN Jakut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/12).

Dalam perkara ini Saipul melalui abangnya Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji memberikan Rp 300 juta kepada Rohadi agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul sekaligus meminta Rohadi mengusahakan vonis yang lebih ringan terhadap Saipul.

Oleh majelis hakim PN Jakut yang dipimpin Ifa Sudewi, Saipul divonis tiga tahun penjara berdasarkan pasal 292 KUHP dari tuntutan tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sudah ada empat orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera PN Jakut Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, ketua tim penasihat hukum Saipul Jamil, Kasman divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, dan Bertha divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan abang Saipul, Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Saipul Jamil ditingkatkan statusnya sebagai tersangka karena ikut serta memberi. Pemberi tidak hanya satu orang, ada beberapa orang. KPK tentu juga melakukan penelusuran kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini namun hingga saat ini bukti-bukti yang solid adalah untuk SJM, belum ke pihak lain tapi KPK tidak menutup semua kemungkinan," kata Febri.

Saipul disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Ia sedang menjalani masa pidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 September 2016 memperberat vonis Saipul menjadi lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement