Rabu 21 Dec 2016 18:10 WIB

Polda Metro Jaya Kebut Berkas Perkara Buni Yani

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Sidang putusan Praperdilan Buni Yani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).
Foto: Republika/Mabruroh
Sidang putusan Praperdilan Buni Yani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Buni Yani. Dengan begitu, pihaknya dapat fokus untuk mempercepat proses pelimpahan berkas hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Target kami secepatnya menyelesikam berkas, kami kebut agar bisa segera disidangkan sehingga ada kepastian hukum," katanya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (21/12).

Hingga saat ini kata dia, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jakarta untuk berkas perkara. Sementara berkas perkara dinyatakan JPU masih harus dilengakapi lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin masih ada yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik, alat bukti, dan ada keterangan saksi yang perlu ditambahkan," ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan p21 sambungnya, maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni dengan menyerahkan tersangka dan juga barang bukti ke Kejati Jakarta.

"Kalau sudah lengkap maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement