Rabu 21 Dec 2016 09:49 WIB

Buni Yani Optimistis Menang Praperadilan Lawan Polda Metro

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang putusan praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/12) siang.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan berdasarkan hasil persidangan yang selama ini berjalan mengaku optimistis. Sebab, banyak kesaksian ahli baik dari pemohon maupun termohon yang menguatkan dalil permohonan Buni Yani.

"Insya Allah, optimis kalau melihat fakta persidangan banyak ahli yang menguatkan dalil kita," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan Praperdilan Buni Yani atas penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia juga yakin bahwa status tersangka tersebut akan gugur pada Rabu ini.

"Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Bahwa penetapan buni yani sebagai tersangka digugurkan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement