REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani pada Rabu (21/12) siang. Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka yang telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Betul pembacaan putusan, rencana jam 14.00 WIB," ujar Humas PN Jaksel I Made Sutisna saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (21/12).
Menurutnya tidak ada persiapan khusus untuk sidang putusan Praperdilan tersebut. Sidang akan berlangsung sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. "Melihat suasana sidang-sidang sebelumnya sepertinya engga ada persiapan khusus," ucapnya.
Yang pasti lanjut dia, baik pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan pihak pemohon diharapkan untuk hadir sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya. Memang kata dia tidak ada konfirmasi kedatangan tapi tentunya kedua belah pihak sudah tahu agenda hari ini adalah pembacaan putusan pra peradilan oleh hakim tunggal Sutiyono.
"Engga ada konfirmasi, yang jelas sudah diumumkan agar hadir hari Rabu," katanya.