Selasa 20 Dec 2016 02:50 WIB

Polri Dorong Penyelesaian Kasus Bom Pengalihan Isu Lewat Dewan Pers

Rep: Mabruroh/ Red: Nidia Zuraya
Polisi berjaga di dekat lokasi penemuan terduga pelaku bom di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Sabtu (10/12).
Foto: REPUBLIKA/Kabul Astuti
Polisi berjaga di dekat lokasi penemuan terduga pelaku bom di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Sabtu (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Eko Handro Purnomo alias Eko Patrio diduga dicatut namanya oleh tujuh media online atas berita bohong. Pencatutan tersebut yakni perihal menyebut kasus bom panci di Bekasi sebagai pengalihan isu atas kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita mendorong penyelesaian di dewan pers," ujar Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Menurut dia, hal tersebut senada dengan MoU antara kepolisian dan dewan pers. Bahwa apabila ada kasus yang berakaitan dengan media maka mendorong penyelesaiannya dengan dewan pers.

"Apabila ada kaitan dengan media, mendorong penyelesaian dengan dewan pers," kata dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memanggil mantan komedian ini memberikan klarifikasi Pencatutan namanya. Eko pun sudah menyambangi Bareskrim dan memberikan keterangan bahwa dirinya membantah atas pemberitaan bom Panci sebagai pengalihan isu tersebut.

"Jumat lalu sudah klarifikasi, sudah komunikasi dengan penyidik, dan data klarifikasi juga sudah didapatkan penyidik," jelasnya.

Adapun hasil pertemuan itu, tambah Martinus bahwa Eko membrikan waktu 1x24 jam agar tujuh media online yang mencatut namanya segara meminta maaf. Selain itu juga untuk segera melakukan somasi atas pemberitaan sebelumnya yang mencatut namanya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement