REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkhawatirkan surat edaran Polri perihal perayaan Natal memicu gerakan sweeping organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
"Saya justru khawatir imbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (19/12).
Poengky menilai surat edaran Polri yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar hukum merupakan langkah keliru. Poengky menyebutkan fatwa MUI bukan produk perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum di Indonesia.
Poengky menegaskan penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama maupun berkeyakinan telah dijamin secara konstitusi di Indonesia. Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tertanggal 15 Desember 2016 Perihal Imbauan Kamtibmas.
Selain itu, Polres Kulon Progo DIY dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Imbauan Kambtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan.
Surat tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan saat merayakan Hari Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non Muslim kepada karyawan/karyawati.