Jumat 16 Dec 2016 16:54 WIB

Bareskrim Telusuri Media Online yang Dilaporkan Eko Patrio

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bareskrim akan langsung menelusuri pihak yang menggugah pemberitaan imajiner soal pengalihan isu bom Bekasi. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan artis yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio usai memberi klarifkasi di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (16/12).

Dalam keterangannya, Eko membantah pernah diwawancarai tujuh media yang mencatut namanya dan menuliskan bom Bekasi sebagai upaya pengalihan isu. Ia pun memberikan waktu selama 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk mengklarifikasi pemberitaannya. Jika tidak, maka Eko meminta pihak kepolisan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Nanti setelah beliau menyampaikan somasi akan kita dalami. Kita telusuri siapa pihak yang membuat resah masyarakat ini. Karenanya, kita tunggu 1x24 jam dari yang beliau sampaikan," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Namun demikian, Agus enggan mengungkap tujuh media online yang diduga menulis tulisan imajiner dan mencatut nama Eko Patrio tersebut. Saat ini, pihaknya hanya menunggu tindak lanjut dari tujuh media online yang dilaporkan Eko tersebut. "Buka saja di medsos, ada tujuh media online," kata Agus.

Yang pasti, kata Agus, laporan Eko tersebut akan digabungkan dengan laporan dari anggota Polri atas tulisan yang meresahkan tersebut. Menurut Agus, jika diproses, para pengunggah tersebut akan dikenakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

"Bukti kita pakai itu tadi, yang dari medsos itu, kemudian laporan informasi anggota, enggak (perlu rekaman) karena dia merupakan (tulisan cetak)," kata Agus.

Selain itu, Agus juga mengapresiasi kehadiran Eko yang menurutnya mengklarifikasi keresahan publik atas pernyataan Eko. Pasalnya, Eko notabene merupakan pejabat publik, yakni anggota Komisi X DPR RI.

"Semakin cepat beliau hadir semakin mudah kita membuat masalah ini semakin terang. Masyarakat menjadi resah dan juga merusak nama baik beliau sebagai tokoh politik, tokoh masyaakat. Mohon kepada masyarakat jangan terpancing dengan medsos yang belum tentu benar," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement