REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo yang akrab disapa Eko Patrio belum memutuskan untuk melaporkan tujuh media yang mencatut namanya dalam pemberitaan penangkapan terorisme sebagai pengalihan isu, kepada polisi.
"Belum dilaporkan," kata kuasa hukumnya, Firman Nurwahyu, di Jakarta, Selasa, karena masih mempertimbangkan apakah melaporkan kasus ini ke polisi atau ke Dewan Pers.
"Kami harus memilih apakah lapor ke polisi atau Dewan Pers. Soalnya Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang diajukan ke polisi. Saat ini data-data masih dikumpulkan oleh tim lawyer kami," kata Firman.
Tujuh media yang diduga mencatut nama Eko adalah Satelitnews, Ambiguistik Media Broadcast, bk75, Lemahireng, Vionnalie1, HealMagz dan Selatpanjangpos.
Eko mengaku tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media online ini yang memberitakan dia berpendapat bahwa pengungkapan kasus terorisme di Bekasi adalah pengalihan isu.
Jumat pekan lalu, Eko bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi kepada penyidik Bareskrim soal pemberitaan di beberapa media daring yang dinilainya tidak benar.
"Ini adalah bagian dari fitnah dzalim yang ditujukan kepada saya dan Kepolisian," kata komedian ini.