Kamis 15 Dec 2016 21:51 WIB

Ini Momen Paling Berkesan Bagi Djarot Saat Kampanye

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bagian kampanye yang paling terkesan dan membuat bahagia adalah tindakan penghadangan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap dirinya dan pasangannya Basuki Tjahja Purnama (Ahok). 

Menurutnya dengan penghadangan tersebut memberikan pelajaran pendidikan politik, pendidikan demokrasi dan pendidikan hukum yang bisa langsung dirasakan oleh warga DKI.

"Saya bahagia memberikan pendidikan politik, demokrasi, hukum. Saya sangat peduli dengan mereka yang menghadang saya, dan saya yakin kadang mereka memang tidak tahu dengan apa yang mereka lakukan," ujarnya dalam Debat Pilkada Cagub -Cawagub di salah satu televisi swasta yang digelar di Djakarta Theater, Jakarta Pusat,  Kamis (15/12) malam.

Mantan Wali Kota Blitar itu pun bercerita tentang penghadangan yang dilakukan oleh Manan, seorang tukang bubur yang menghadang dirinya saat akan melakukan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada November Lalu.

Meskipun sempat dihadang, saat ini, kata Djarot, dirinya sudah bertemu langsung dan memaafkan tindakan yang dilakukan Manan. Namun, Djarot akan tetap melanjutkan proses hukum bagi seluruh pengadangnya.

"Saya sudah ketemu dan sudah memaafkan dia. Kalau emang ini pelanggaran Pilkada dan diproses hukum, saya berjanji akan membantu keluarganya bila ia memang merupakan kepala keluarga," tutur Djarot.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melimpahkan kasus pengadangan di Kembangan Utara pada 18 November 2016. Perkara itu diserahkan pada Polda Metro Jaya karena Bawaslu menemukan adanya indikasi pelanggaran Pilkada.

Kemudian, Polda memanggil Manan dan menetapkannya sebagai tersangka. Manan yang kesehariannya berjualan bubur itu dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Ia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement