Kamis 15 Dec 2016 18:39 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Pesta Ganja Saat Malam Tahun Baru

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Barang bukti ganja (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Barang bukti ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar menggagalkan rencana peredaran ganja seberat 8,1 kilogram. Diduga ganja tersebut akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru.

"Tersangka telah kami tangkap dan dia mengakui kalau ganja kering itu akan dipasarkan untuk perayaan malam tahun baru," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (15/12).

Hal itu diungkapkan Hadi, menyusul ditangkapnya tersangka pengedar narkotika, BDA (35) warga asal Jawa Timur. BDA ditangkap jajaran satuan reserse narkotika Polresta Denpasar, sesaat setelah mengambil paket berisi delapan kilogram ganja kering dari sebuah perusahaan ekspedisi di Denpasar, Bali, awal Desember.

Hadi mengemukakan, sebagaimana pengakuan tersangka kepada penyidik dalam pemeriksaan, tersanga menerima kiriman ganja dari seseorang bernama TM. Dalam bisnis barang haram itu, TM adalah bandarnya, sedangkan BDA adalah pengedarnya.

Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir freelance, tinggal di Jalan Tukad Batanghari Denpasar Bali. Menurut Hadi, penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat, bahwa ada kiriman paket berisi ganja kering, kiriman dari Medan. Polisi pun bergerak dan akhirnya menangkap tersangka berikut barang buktinya.

"Barang haram itu dikirim oleh TM yang sedang kami buru. TM merupakan bandarnya dan BDA pengedar," kata Kapolresta.

Selain ganja kering seberat 8,1 kilogram,  polisi juga mengamankan 18 butir pil ekstasi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 111 dan 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lima hingga 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement