Rabu 14 Dec 2016 00:41 WIB

Penyuap Irman Gusman Dituntut Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Tersangka dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pen
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penyuap Irman Gusman, yakni Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara sang istri, Memi dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Jaksa menilai pasangan suami istri tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi suap kepada Irman Gusman.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu, Xaveriandy Sutanto penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa dua Memi 3 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (13/12) malam.

Menurut jaksa, kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa beranggapan, pemberian uang senilai Rp100 juta kepada Irman adalah fee atau imbalan atas kuota distribusi gula dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman menurut Jaksa, memberikan pengaruh dengan menggunakan jabatannya selaku Ketua DPD RI merekomendasikan agar Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti memberi jatah kuota gula kepada CV tersebut. "Sehingga CV Semesta Berjaya dapat alokasi dari Perum bulog. Itu bertentangan dengan jabatan Irman sebagai Ketua DPD RI," kata Jaksa Arif.

Selain itu, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa juga diketahui kurang berterus terang di persidangan. "Yang meringankan terdakwa berlaku sopan, suami istri yang punya tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus," kata Jaksa. Atas tuntutan tersebut, keduanya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada pekan mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement