REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu, Sumatra Utara, mengamankan seorang calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu, Selasa (13/12) sore. Petugas mengamankan sabu seberat 1,021 kilogram.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, calon penumpang tersebut berinisial AS (26) yang berasal dari Bireun, Provinsi Aceh. Tersangka tercatat sebagai calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 978 yang akan terbang dari Bandara Kualanamu menuju Surabaya.
Penangkapan calon penumpang itu dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB ketika menjalani pemeriksaan di Security Check Point (SCP) 1 di bagian depan Bandara Kualanamu. Ketika barang bawaannya berupa ransel berwarna hitam diperiksa melalui mesin x-ray, petugas keamanan Bandara Kualanamu menemukan 10 plastik mencurigakan yang dibungkus dengan pakaian.
Ketika isi plastik tersebut diperiksa, ditemukan narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,021 kilogram (kg). Ketika diperiksa lebih lanjut, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yudi yang merupakan warga Kota Medan.
AS berperan sebagai kurir untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya dan mendapatkan upah Rp 10 juta. Untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, calon penumpang pesawat itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang beserta barang buktinya.