Jumat 09 Dec 2016 20:21 WIB

Polisi Lumpuhkan Dua Spesialis Pembobol Sekolah

Garis polisi dipasang di lokasi longsor di Jalan Kemenyan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Garis polisi dipasang di lokasi longsor di Jalan Kemenyan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Polisi di Bandarlampung melumpuhkan dua pelaku spesialis pembobol sekolah karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.

"Kami berhasil menangkap komplotan pembobol sekolah yang sudah beraksi di sembilan sekolah mereka berjumlah tiga orang, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan serta tim juga menangkap penadah barang hasil curian komplotan ini," kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, Bandarlampung AKP Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Jumat (9/12).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/12) pukul 23.30 WIB dengan tersangka Dedi Septyadi (24), warga Kotaagung, Kecamatan Tanggamus dengan luka tembak kaki kiri dan kanan. Beberapa jam berselang, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni Rangga (19), warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran dan Tino (21), warga Jalan Z.A. Pagar Alam, Bandarlampung di Hotel Mini.

"Kami juga menangkap penadah barang hasil curian kompolotan ini, yakni Kusnadi, warga Jalan Z.A. Pagar Alam. Yang bertugas menjadi ketua kelompok ialah Rangga," kata dia.

Pengungkapan kasus itu berawal dari kejadian pada 2 Desember 2016 di SMA Perintis II, Kelurahan Durian Payung, di mana telah terjadi pencurian. Di tempat kejadian perkara telah hilang sejumlah barang, seperti uang tunai, telepon genggam, dan komputer jinjing dengan kerugian ditaksir Rp 27 juta.

"Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama para pelaku ini dan segera melakukan pengejaran," kata dia.

Petugas pun berhasil mendapatkan para tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda. Pihaknya terpaksa memberikan tembakan ke Dedi dan Rangga karena melakukan perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan, komplotan itu telah beraksi di sembilan sekolah yang terdiri atas lima wilayah Tanjungkarang Barat dan empat wilayah Kecamatan Kedaton.

Dari pengembangan petugas masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan telah masuk daftar pencarian orang. Barang bukti yang berhasil disita, yakni satu kampak, satu golok, satu komputer jinjing, dan satu gitar.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Salah satu tersangka, Rangga, berstatus residivis dan telah mendekam dipenjara pada 2013 karena perkara pencurian. Rangga mengakui perbuatannya dan merasa bersalah telah melakukan pencurian. "Uang hasil curian saya gunakan untuk bersenang-senang dan menginap di Hotel Mini selama satu bulan," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement