REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepolisian Resort Banyumas menangkap dua orang pencuri yang sering menggasak barang-barang-barang sekolah. Kedua pencuri tersebut yaknii Sns alias Kancil (35), warga Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, dan Slc alias Solih (39), warga Desa Klahang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
''Mereka ditangkap terpisah pada pekan lalu,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah, dalam rilis Selasa (2/5).
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang yang merupakan barang curian dari berbagai sekolah. Di antaranya komputer desktop, LCD proyektor, mikroskop, televisi, dan laptop.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, Kapolres menyebutkan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan barang hasil curian di sejumlah sekolah selama empat bulan. ''Namun wilayah operasi mereka tidak hanya di Banyumas, melainkan juga di Tegal,'' jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, mereka biasanya melakukan pada malam hari dengan sasaran gedung-gedung sekolah yang tidak dijaga penjaga sekolah. ''Mereka melakukan pencurian dengan mendobrak pintu ruang guru dan kantor kepala sekolah,'' kata Kapolres.
Selain mencuri di gedung-gedung sekolah, kedua tersangka sebenarnya juga telah beberapa kali melakukan pencurian di kantor-kantor pemerintah. Terutama kantor pemerintahan desa yang berada di kawasan pedesaan dan tidak memiliki penjaga.
Pelaku berinisial Sns alias Kancil, saat ditanya Kapolres, mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut bukan untuk mabuk-mabukkan. Melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. ''Saya punya anak tiga orang,'' kata Sns.
Menanggapi jawaban tersebut, Kapolres menjawab, untuk memberi nafkah keluarga seharusnya tidak dengan cara mencuri. ''Itu tidak halal. Memberi kebutuhan hidup keluarga jangan dengan cara mencuri. Tapi dengan bekerja sehingga mendapat nafkah yang halal,'' katanya.
Terhadap para pencuri tersebut, Kapolres menyatakan akan mengajukan keduanya ke proses hukum yang berlaku. ''Mereka akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,'' katanya.