REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, KPU bakal mengkaji pelaksanaan pilkada serentak 2017 di Kabupaten Pidie Jaya. Kabupaten yang dilanda bencana gempa Rabu (8/12) kemarin ini akan melangsungkan pemilihan gubernur Aceh pada 15 Februari 2017, mendatang.
"Kita akan identifikasi itu sekarang, apakah itu menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pemungutan suara. Tapi masih belum lah, masih jauh dari itu," kata dia, di kantor KPU RI, Kamis (8/12).
Namun, kalau misalnya itu menghambat pelaksanaan pemungutan suara, juga perlu diketahui ada berapa pemilih yang terdampak. Pemilih yang tidak bisa melakukan memilih karena suatu peristiwa yang terjadi, akan diberikan perlakuan khusus sehingga kemudian mereka tetap bisa memilih.
"Kalau ada yang tidak bisa melaksanakan, maka kita lihat dulu, berapa banyak yang tidak melaksanakan, kalau sedikit, maka kita perlakukan khusus sebagian kecil (yang tidak bisa melaksanakan) itu," ujar dia.
Dalam regulasi soal penyelenggaraan pilkada sudah diatur jika terjadi bencana alam atau kerusuhan massal atau lain sebagainya, yang menyebabkan sebagian besar wilayah tidak dapat melaksanakan pemungutan suara, maka pelaksanaan pemilihannya bisa ditunda. Saat ini, kata Arief, KPU belum menerima laporan detail terkait proses pelaksanaan pilkada Provinsi Aceh 2017 di Pidie Jaya.
"Belum ada laporan detail. Bahwa ada jalan rusak, bangunan robuh itu iya, tapi seberapa banyak itu memengaruhi kinerja KPU di sana, belum ada laporan," kata dia.
Pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bisa menjadi terkendala jika masih terdapat jalan retak ataupun bekas-bekas reruntuhan bangunan. Sebab, Arief menjelaskan, lokasi TPS itu syaratnya yakni harus mudah diakses, berada di tempat terang, boleh di luar atau dalam ruang dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan, serta dekat dengan keberadaan pemilih.
"Tapi kita masih punya cukup waktu sekitar 60 hari lagi sampai hari pemungutan, semoga problem itu bisa diselesaikan," kata dia.