Rabu 07 Dec 2016 16:36 WIB

JK: Jika Ada Izin, Pembubaran Kegiatan Keagamaan tidak Boleh Dilakukan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Masyarakat (ormas) yang mengatasnamakan Pembela Ahlu Sunah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI) membubarkan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 yang diadakan di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Kota Bandung, Selasa (6/12) malam. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menegaskan, pembubaran kegiatan keagamaan dilarang dilakukan apabila kegiatan tersebut sudah mengantongi izin. 

"Ya selama itu ada izin ya tentu tidak boleh pembubaran begitu. Tidak boleh. Ya itulah tidak bolehlah, itu melanggar apabila ada izinnya di situ," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (7/12).

Seperti diketahui, kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal 2016 yang diadakan di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Kota Bandung dibubarkan oleh ormas yang mengatasnamakan Pembela Ahlu Sunah (PAS) dan Dewan Dakwah Islam (DDI). PAS dan DDI menilai, KKR Natal 2016 melanggar aturan tentang peribadatan yang seharusnya dilaksanakan di gereja.

Menurut Humas Polrestabes Kota Bandung Kompol Reny Marthaliana menuturkan kronologi pembubaran kebaktian oleh ormas. Menurut Reny, sejak awal kegiatan KKR memang mendapat penolakan dari Ormas PAS dan DDI.  "Ketika dilakukan mediasi di FKUB Kota Bandung, juga terjadi deadlock, bahkan dari MUI Kota Bandung serta ormas tersebut keluar (walk out) dari pertemuan," kata Reny dalam siaran persnya, Rabu (7/12).

Meski demikian, Reny menyebutkan, akhirnya kegiatan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan. Di mana personel kepolisian pun menjaga dengan ketat KKR Natal di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Pukul 13.00 WIB, sekitar 75 orang massa gabungan dari PAS dan DDI mendatangi Sabuga untuk menyampaikan penolakan atas kegiatan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement