REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Buni Yani, Rabu (7/12). Buni Yani ditetapkan tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jaksa masih meneliti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Rabu (8/12).
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Buni Yani ke Kejati DKI Jakarta pada Selasa (6/12). Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10). Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.