REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/12). Mereka membahas soal pemenuhan hak pilih difabel, TKI, dan warga binaan dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM, Johan Effendi menyampaikan, Komnas HAM adalah salah satu lembaga negara yang diamanahkan untuk mengawasi pelaksanaan pilkada, dalam hal ini penyaluran hak-hak warga negara secara konstitusional. Khususnya, kelompok-kelompok minoritas.
"Kami fokus pada kelompok-kelompok minoritas dan rentan saja, seperti disabilitas, TKI, warga binaan/tahanan di lapas, pasien rumah sakit, perusahaan yang karyawannya banyak tapi tidak memfasilitasi tempat bagi karyawannya untuk menyalurkan hak pilih," kata Johan Effendi di KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12).
Johan menyatakan, apabila dapat dilakukan pembenahan secara singkat sampai Februari 2017, penyelenggara pemilu harus mendorong orang-orang yang potensial tidak dapat menggunakan hak pilihnya agar terfasilitasi. Komnas HAM meminta penyelenggara pemilu berkoordinasi untuk memfasilitasi warga yang mengalami kesulitan tersebut.
Johan menyatakan, masih ada waktu sekitar 1,5 bulan untuk menekan jumlah warga terancam tidak dapat menunaikan hak pilih. Kendati tidak mungkin ditekan seluruhnya, paling tidak ada upaya dan evaluasi untuk menekan angka golput.
Ia mencontohkan, harus ada terobosan bagi warga binaan di lapas yang tidak punya KTP elektronik dan secara administrasi memang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman. Misalnya, kata Johan, warga binaan dapat menggunakan nomor registrasi tahanan.
Upaya-upaya tersebut perlu dikoordinasikan oleh KPU dengan instansi terkait. Ia menambahkan, Komnas HAM juga akan melakukan evaluasi ke lapangan serta pembuat kebijakan, seperti DPR RI, KPU RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami mendorong angka ini seminimal mungkin. Kalau tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, akan menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk mengusulkan pada penyempurnaan undang-undang," kata dia. Komnas HAM menyarankan evaluasi terus menerus sehingga penyimpangan bisa diminimalkan.
Johan mengungkapkan, undang-undang antarsektor kadang-kadang memang tidak sinergis. Yang harus dilakukan adalah melakukan koordinasi antarinstansi terkait, seperti penanganan terhadap hak TKI yang bekerja di luar negeri. Ia mengakui selama ini tidak ada peraturan yang dapat menjembatani WNI di luar supaya bisa mengikuti pemilu.