Selasa 06 Dec 2016 14:11 WIB

Ini Empat Pelanggaran Aksi 412 yang Harus Diusut Versi Pengamat

Sampah berserakan dan taman rusak saat aksi parade kebudayaan digelar di Jakarta pada Ahad (4/12).
Foto: dok.Istimewa
Sampah berserakan dan taman rusak saat aksi parade kebudayaan digelar di Jakarta pada Ahad (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan aksi Parade Kita Indonesia yang digelar pada Ahad (4/12) lalu marak terjadi pelanggaran. Menurutnya ada empat pelanggaran yang dilakukan aksi 412 yang harus diusut.

"Pertama, bagaimana kemudian menjelaskan bahwa ini adalah parade kebhinekaan, namun pada saat yang sama banyak bendera dan atribut parpol lainnya pada aksi 412. Patut diduga, parade kebhinekaan sangat kental aroma politisnya, dijadikan sebagai komoditas dan panggung politik oleh sang penunggang dan aktor politik," kata Pangi dalam rilis yang dikirim kepada Republika.co.id, Selasa (6/12).

Padahal, ia menambahkan kegiatan Car Free Day (CFD) tak boleh ada aktivitas politik. Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB).

Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, Pemprov DKI dan penegak hukum harus memberi sanksi tegas dan keras kepada parpol yang terlibat dalam parade kebhinekaan tersebut.

Kedua, lanjutnya, aksi 412 tak tertib, merusak keindahan kota, taman rusak, banyak yang menginjak rumput, ribuan ton sampah. Puncak aksi 412, dua elite Partai Golkar adu jotos, insiden pemukulan yang terjadi antara Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi dan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz Arafiq, habis berkelahi, dua politikus Golkar tersebut saling lapor polisi.

"Kering makna dan karakter, anti tesis dari Bhineka Tunggal Ika itu sendiri," ujarnya.

Ketiga, tambahnya, sangat disayangkan dan miris, PNS yang semestinya netral. Ia menilai harus ditelusuri aktor atau dalang di belakang pengerahan massa PNS dalam aksi 412, memobilisasi melalui mesin birokrasi, ada beberapa institusi pemerintah.

"Berdasarkan surat edaran tersebut, mewajibkan eselon II hadir di acara aksi 412, harus diusut tuntas dan diberi sanksi tegas, sehingga tak terulang kembali PNS yang masuk ke wilayah politik," jelasnya.

Keempat, ada perbedaan perlakuan yang sangat mencolok oleh polri dan pemerintah. Aksi 212 banyak dipersulit, patut diduga digembosi Polri, sebelumnya ada larangan kepada perusahaan angkutan, kemudian dicabut, hadangan di jalan, dan lain-lain).

"Aksi 212 hanya dibolehkan di satu titik yaitu Monas, namun akhirnya meluber ke sana-sini. Belum lagi pengamanan ekstra ketat, konon biaya pengamanan aksi Bela Islam II dan Bela Islam III menghabiskan dana Rp 76 miliar. Ketakutan yang terlalu berlebihan dari Polri karena adanya isu makar dan kudeta. Sedangkan Aksi 412 difasilitasi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement