Ahad 04 Dec 2016 19:51 WIB

Mobilisasi di Aksi 412 Mirip Gaya Orde Baru

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah massa  turut memeriahkan Aksi Damai 'Kita Indonesia' di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah massa turut memeriahkan Aksi Damai 'Kita Indonesia' di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menilai, adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kementerian untuk hadir di acara partai politik bertema Aksi Kebangsaan Indonesia, mirip dengan yang terjadi di era Orde Baru. Almuzzammil mempertanyakan kebijakan tersebut yang bertepatan pada penyelenggaraan Car Free Day pada 4 Desember 2016.

''Kami mendapat salinan elektronik surat dari beberapa Kementerian. Jika dugaan itu benar, maka kita jadi teringat era Orde Baru. Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik partai pendukung Pemerintah,'' kata Almuzzammil, di Jakarta, Ahad (4/12).

Padahal, lanjut dia, seharusnya ASN bersikap netral, tidak terlibat politik praktis. Karena itu, ia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman dan Kemenpan-RB mengklarifikasi dan memeriksa pimpinan ASN yang mengeluarkan surat perintah tersebut.

''Jika terbukti menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas,'' ucapnya.

Di era Reformasi ini, Almuzzammil mengajak semua ASN untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya. Saat ini bukan lagi era Orde Baru. Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka sebaiknya segera dilaporkan.

Diketahui, sebelum berlangsungnya kegiatan Aksi Kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade Bineka Tunggal Ika, masyarakat menerima banyak informasi terkait adanya Surat Edaran (SE) oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi para ASN di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.

Misalnya, Sekjen Kementerian Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016, menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang ASN bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut.

Senada, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement