REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, membenarkan adanya 10 terduga makar dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12). Sebanyak 10 orang ini masih menjalani pendalaman oleh aparat kepolisian.
"Iya benar ada sekitar 10 orang," ujar Martinus di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).
Mereka adalah musisi Ahmad Dhani yang diamankan di rumahnya di Bekasi Selatan pagi tadi. Kemudian Adityawarman Thaha, Eko, Kivlan Zein, Firza Huzein ditangkap di Hotel Sari Pan Pasific. Rachmawati Soekarnoputri juga ditangkap di kediamannya.
Selanjutnya diamankan juga Ratna Sarumpaet dari kediamannya, Sri Bintang Pamungkas, Jamran yang diamankan di Hotel Bintang Baru, dan Rizal Kobar yang ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir.
Baca: IPW Nilai Penangkapan 8 Tokoh Sebagai Tindakan Berlebihan
"Iya ada beberapa perbuatan melanggar Pasal 207, 107 KUHAP. Ini bagian upaya kita mencegah menindaklanjuti laporan yang masuk," ujar Martinus.
Dia juga memberikan klarifikasi penangkapan ini tidak serta merta dilakukan oleh polisi karena polisi juga melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. "Ada beberapa panggilan tapi enggak diikutin, ya kita lakukan upaya hukum. Sekarang di satu tempat di Mako Brimob," ujarnya.
Laporan akan ditunggu sampai 1x24 jam untuk mengonfirmasi ulang berdasarkan proses pemeriksaan. "Polri punya waktu 1x24 jam lakukan pemeriksaan," ucapnya.