Sabtu 01 Jun 2019 04:09 WIB

Polda Sumut Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua GNPF

Polda Sumut kabulkan penangguhan penahanan Ketua GNPF atas alasan kemanusiaan

Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) RFL dan Sekretaris GNPF, ZLK atas dugaan kasus tindak pidana makar. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengonfirmasi penangguhanan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka telah dipulangkan dari sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (31/5). "Mereka berstatus tahanan luar," ujar Nainggolan.

Baca Juga

Ia menyebut proses hukum dari kedua tersangka tetap berjalan. Menurut Nainggolan, dikabulkannya penangguhan penahanan kedua tersangka karena alasan kemanusian.

Selain itu, penangguhan diberikan karena adanya permohonan dari pihak keluarga agar keduanya bisa melaksanakan Lebaran di rumah. "Jadi penyidik dari Polda Sumut mengabulkannya karena alasan kemanusian," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan makar yakni Wakil Ketua GNPF berinisial RFL dan Sekretaris GNPF berinisial ZLK. Penangkapan terhadap RFL dilakukan pada Senin (27/5) siang.

RFL ditangkap setelah dia tidak menghadiri dua kali pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitresKrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap ZLK dilakukan pada sore hari tak lama usai penangkapan terhadap RFL.

Kedua Pengurus GNPF itu diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja saat dilangsungkan pawai obor beberapa waktu lalu. Saat itu ada kegiatan pawai obor di malam hari diduga ada upaya tindakan makar.

Polda Sumut juga melakukan pemanggilan terhadap enam warga terkait dengan dugaan makar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka yakni HRS, warga Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, AF, mahasiswa. FA, warga Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, RAS, warga Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, dan IS, pengurus FUI Sumut, dan RN, pengurus ACT.

Mereka diadukan seorang yang bernama SP. Laporan itu atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan yang dilakukan pria berinisial RFL dan kawan-kawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement