Rabu 30 Nov 2016 19:49 WIB

Soroti Kasus Penistaan Agama Ahok, Ini Petisi Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Jokowi menutup Tanwir Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kota Tangerang, Banten, Rabu (30/11).
Foto: Republika/Muhammad Fakhruddin
Jokowi menutup Tanwir Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kota Tangerang, Banten, Rabu (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Seluruh Indonesia membuat Petisi Kebangsaan. Petisi tersebut disampaikan dalam acara penutupan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah yang dihadiri Presiden Joko Widodo, bertempat di Hotel Narita, Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (30/11).

Petisi Kebangsaan ditandatangani oleh 33 Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah di seluruh Indonesia. Di dalam petisi tersebut mereka mendukung pendapat keagamaan MUI, mengapresiasi GNPF MUI, mengapresiasi langkah Polri dan menuntut saudara BTP (Ahok) segera ditahan serta tidak segan melakukan aksi Bela Islam jika penista agama Islam tidak ditahan seperti pelaku penista agama lainnya.

Mencermati kondisi bangsa yang sedang menghadapi prahara penistaan agama Islam oleh saudara BTP (Ahok) yang semakin menguras energi Bangsa Indonesia dan berpotensi menimbulkan gejolak diseluruh pelosok Nusantara. Aktivis Pemuda Muhammadiyah menyampaikan Petisi Kebangsaan sebagai berikut:

Pertama, Pemuda Muhammadiyah mendukung pendapat keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penistaan agama yang dilakukan oleh saudara BTP (Ahok). Fatwa tersebut sudah tepat dan melalui proses pengkajian dan penelitian oleh MUI.

Kedua, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI sebagai lokomotif aspirasi umat Islam dalam menuntut keadilan terhadap penistaan agama Islam.

Ketiga, Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah-langkah Polri yang telah merespons aspirasi umat Islam dengan menetapkan saudara BTP (Ahok) sebagai tersangka.

Keempat, Pemuda Muhammadiyah menuntut agar Saudara BTP (Ahok) segera di tahan, setelah memenuhi segala aspek hukum terkait dugaan penistaan agama Islam. Agar penahanan penista agama Islam ini dilakukan segera karena BTP (Ahok) senantiasa berpotensi mengulangi tindakannya yang 'ugal-ugalan' dalam kasus ini.

Kelima, Pemuda Muhammadiyah tidak segan-segan melakukan aksi-aksi Bela Islam berikut di seluruh Nusantara jika penista agama Islam ini tidak ditahan sebagai mana pelaku penista agama lainnya.

Demikian Petisi Kebangsaan ini kami sampaikan secara tegas kepada semua pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntasan kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement