REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Muzakir menilai, dengan telah lengkapnya berkas dugaan kasus penodaan agama oleh pejawat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka penuntut umum bisa saja menahan Ahok. Sebab, kewenangan penyidik hanya sampai P21 terpenuhi.
Kasus Ahok, lanjut dia, dianggap telah mengganggu ketertiban umum, yang menimbulkan reaksi di berbagai daerah. ''Disamping itu, terkait dengan masalah agama. Kalau dilihat masalah sebelumnya, orang yang menghina agama ditahan, karena khawatir ada reaksi dari masyarakat,'' kata Muzakir saat dihubungi, Rabu (30/11).
Mestinya, kata dia, jaksa mempertimbangkan pertimbangan umum terutama rasa keadilan publik. Seharusnya, demi persamaan dan keadilan terhadap orang-orang yang pernah dituduh melakukan penistaan agama, maka dilakukan penahanan. ''Jaksa punya kewenangan penuh untuk melakukan penahanan dengan pertimbangan objektif,'' ujarnya.
Muzakir menambahkan, jaksa harus mempersiapkan diri dan bertanggungjawab untuk melengkapi berkas yang kurang. Jaksa harus mau mencari sendiri untuk menguatkan apa yang mereka punya. ''Kalau lengkap, segera dibuat dakwaan. pembuktian ada di tangan penuntut umum. Kalau penuntut umum profesional, maka sekarang kesempatan untuk mengecek kembali apakah bukti -bukti sudah lengkap atau belum,'' jelasnya.
Jangan sampai, saat dimajukan ke pengadilan, baru dieksepsi oleh terdakwa, jaksa sudah kalah. Maka jaksa harus melakukan pembuktian dan argumennya di pengadilan. ''Kalau jaksanya tidak fight di sidang pengadilan atau jaksa pasif, ya bisa saja bebas,'' katanya.