Rabu 30 Nov 2016 15:06 WIB

Akom Diberhentikan tanpa Diperiksa, Ini Penjelasan MKD

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR Ade Komarudin
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar, Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun demikian sebenarnya pria yang akrab disapa Akom itu tidak pernah sekalipun menjalani sidang.

Memang dari dua panggilan MKD, Akom selalu berhalangan hadir. Namun MKD tetap memutuskan untuk memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai ketua DPR RI bukan sebagai anggota.

"Memang yang bersangkutan minta penundaan tapi tidak ada kepastian kapan bisa hadiri sidang di MKD. Biasanya minta dijadwalkan ulang tapi ini tidak. Sementara agenda masih banyak kasus yang diputuskan,” terang, ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Rabu (30/11).

Menurut Dasco, dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR Komisi VI telah diputuskan. Yakni terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan dan diberi sanksi teguran tertulis.

Kemudian menetapkan Mitra Komisi VI DPR RI tetap berdasarkan kepada putusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan menjadi mitra kerja Komisi VI. Termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi penyertaan modal negara dan korporasi.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada hari Rabu tanggal 30 November tahun 2016 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Dasco saat membacakan surat keputusan.

Lanjut Dasco, MKD telah memutuskan untuk perkara dengan nomor register 66. Yaitu yang dilaporkan oleh anggota DPR RI yang ada di Badan Legislasi (Baleg) terhadap yang terhormat Ade Komarudin. Maka MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan dengan kriteria sedang.

Sehingga diputuskan terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016 yang terhormat Saudara Doktor Haji Ade Komarudin MH A262 Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019.

Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI Kemudian memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertembakauan dalam rapat paripurna DPR RI Secepatnya untuk mendapatkan persetujuan.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan mahkamah kehormatan dewan pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

“Demikian keputusan Amar putusan dari mahkamah kehormatan dewan,” tutup Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement