Senin 28 Nov 2016 20:25 WIB

Bawaslu: Penghadangan Kampanye Hanya Terjadi di Jakarta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Video saat Ahok ditolak warga Rawa Belong Jakarta Barat pada Rabu (2/11).
Foto: Twitter.com
Video saat Ahok ditolak warga Rawa Belong Jakarta Barat pada Rabu (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Muhammad menyebut penghadangan kampanye pada kandidat kepala daerah hanya terjadi di DKI Jakarta.

Menurut Muhammad, tak ada laporan serupa dari 100 daerah lain yang juga akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2017. "Tidak ada laporan penghadangan kecuali di Jakarta," ujarnya di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Senin (28/11).

Kendati begitu, Muhammad mengatakan, laporan mengenai penghadangan kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta terhadap pasangan nomor urut dua sudah berhenti sejak Bawaslu meminta Polri memproses pelanggaran tersebut.

Dia menegaskan, upaya yang dilakukan untuk menghadang pasangan calon kepala daerah berkampanye merupakan tindak pidana. Sebab, kampanye merupakan hak tiap pasangan calon yang dijamin dalam Undang-Undang.

Namun, Muhammad tak mau berspekulasi mengenai apa motif dan tujuan di balik penghadangan yang sempat terjadi di sejumlah tempat tersebut.

Sebab, hingga saat ini Polri masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus penghadangan kampanye berdasarkan laporan dari Bawaslu.

Berdasarkan informasi yang diterima Muhammad, sejumlah pihak telah dipanggil oleh kepolisian terkait kasus tersebut. Dia memprediksi Polri juga telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement