REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Sosial Kota Bekasi, Jawa Barat menjaring sedikitnya sembilan pekerja seks komersial dan waria yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat, Jumat (25/11), dinihari. Para PMKS itu dijaring dalam kegiatan razia di Jalan Rawa Tembaga, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan yang masuk dalam kawasan protokol Kota Bekasi.
"Mereka yang kami jaring ini terdiri atas tiga orang waria dan enam PSK yang sedang mangkal di sejumlah lokasi rawan," kata Kepala Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dinsos Kota Bekasi, Teti Handayani di Bekasi, Sabtu (26/11).
Razia tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas gabungan dan para PMKS yang mencoba melarikan diri dari tangkapan petugas. Dari hasil pendataan petugas, kata Teti, diketahui para PSK yang biasa mangkal di lokasi itu rata-rata masih berusia 20 tahun ke atas.
"PSK yang terjaring, beberapa di antaranya masih berusia 20 tahun. Sisanya berusia beragam, antara 25 dan 40 tahun," ujarnya.
Mereka yang terjaring petugas dilakukan pendataan serta akan dibina untuk diarahkan agar tidak salahi ketentuan norma di tengah masyarakat. "Kami akan berikan mereka pelatihan skill untuk bekerja yang wajar dan tidak menyalahi norma yang berlaku di masyarakat," katanya.
Kegiatan razia kali ini, kata dia, turut melibatkan sejumlah unsur lainya dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian. Teti menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia dengan menyasar sejumlah lokasi rawan lainnya di 12 kecamatan setempat.
"Razia ini merupakan agenda rutin tahunan kami yang akan terus berjalan untuk memberantas penyakit masyarakat," katanya.