REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Habib Rizieq Syihab mendatangi Kejaksaan Agung, Jumat (25/11). Rizieq datang pascapelimpahan tahap pertama berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri.
"Kami akan mengawal terus kasus penistaan agama," katanya seusai diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman.
Harapan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, kata dia, agar kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya. "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.
Pihaknya juga meminta kejagung jika sudah menyatakan lengkap berkas Ahok, segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut. Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. "Oleh karena itu, segera tahan dan disidangkan," katanya.
Kejagung telah menerima pelimpahan tahap pertama berkas Ahok pada Jumat pagi dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, yakni 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.