Jumat 25 Nov 2016 14:23 WIB

'Polisi Harusnya Berterima Kasih kepada Buni Yani'

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, seharusnya polisi berterima kasih kepada Buni Yani karena telah mengungkap penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jika polri memang benar-benar profesional kenapa Polri tidak memperlakukan Ahok seperti memperlakukan Buni Yani. Polri harusnya berterima kasih pada Buni Yani yang sudah membuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sehingga publik mengetahuinya secara luas," ujar Neta saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (25/11).

Neta justru merasa aneh dengan penanganan polisi terhadap Buni Yani yang diduga telah menyebarkan isu SARA melalui akun facebooknya tersebut. Sebab, selain ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani sempat terancam dilakukan penahanan. "Anehnya justru Buni Yani yang dikriminalisasi dan dijadikan tersangka bahkan sempat terancam hendak ditahan sementara Ahok sebagai sumber masalah atau sumber perkara seperti diistimewakan polri," ucap Neta.

Namun, lanjut Neta, beruntung penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap lulusan Universitas Ohio Amerika Serikat tersebut. Pasalnya, jika polisi memaksakan kehendaknya maka akan terbukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan polisi tidak jelas. 

"Jika ditahan bisa dipastikan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum yang dilakukan polri makin tidak jelas arahnya," kata Neta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement