REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Asep Ira Iriawan kasus penistaan agama yang dilakukan Lia Aminuddin alias Lia Edden berbeda dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Perbedaan tersebut terlihat karena yang satu perbuatan yang satu ucapan.
"Ini berbeda, Lia Eden dan Ahmad Musadeq itu perbuatan. Kalau perkara Ahok itu karena menyampaikan pernyataan," ujarnya, Kamis (24/11).
Asep menjelaskan, kasus Musadeq dan Lia Eden sudah jelas-jelas ada perbuatan yang menyimpang dengan mengaku menjadi nabi dan mencampur adukkan kitab-kitab suci. Sedangkan perkara Ahok masih harus dibuat terang lagi oleh pernyataan dari berbagai saksi ahli.
"Apakah yang dimaksud dengan penodaan agama? Maka itu perlu ahli bahasa, motivasinya apa? konotasinya apa? intonasinya bagaimana?," jelasnya.
Ia melanjutkan, belum lagi dalam perkara Ahok ini pendapat ahli juga beragam. Dan pendapat ahli juga yang nantinya akan menjadi salah satu alat bukti perkara ini di hadapan hakim.
"Jadi hakim berpatokan dalam lima bukti. Pertama saksi, ada enggak yang melihat? ada, banyak. Nah (yang kedua) tinggal ahli, bagaimana interpretasinya keluar sehingga mens reanya terbukti melawan hukum. Minimal hakim diyakinkan dua alat bukti," jelasnya.
Asep menambahkan orang sering kali menyamakan satu perkara dengan perkara sebelumnya. Sehingga dia ingin tegaskan lagi bahwa ada perbedaan antara kasus Ahok dengan kasus Lia Eden.
"Perkaranya Ahok pernyataan bukan perbuatan seperti Lia Eden dan Musadeq maupun perkara sebelumnya," tegasnya.