Kamis 24 Nov 2016 23:03 WIB

Pelaku Curanmor di Depok Tewas Ditembak Polisi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Bulu Sergap Polsek Limo berhasil melumpuhkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan bedil, saat mencoba melawan petugas, di Jalan H.Bona, Limo, Kota Depok, Kamis (24/11). Satu pelaku tewas dan seorang lagi  terkapar, kini dirawat intensif di rumah sakit. Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan pelaku Mr.X tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Pada saat posisi pelaku sudah terkepung, petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun masih mencoba kabur lalu sama anggota ditembak dan mengenai punggung pelaku dan akhirnya meninggal dalam perjanan rumah sakit," ujarnya dalam keterangan tertulis Humas Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Sedangkan seorang pelaku lainnya R,24, warga Rangkas Bitung, Kabupaten Banten ini, mendapat tembakkan dua kali bersarang di paha kanan, betis kiri, perut namun kondisi sadar. "Kedua pelaku dibawa ke RS.Fatmawati, namun setelah itu dirujuk ke RS. Polri Kramat Jati. Bagi pelaku yang meninggal dilakukan visum," katanya.

AKBP Chandra menceritakan kronologis peristiwa kejadian dilaporkan sekira pukul 03.00 WIB, petugas buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono saat sedang melakukan patroli melihat pengendara motor Suzuki Satria hitam tanpa plat nomor mondar-mandir di TKP berboncengan dengan menggunakan jaket Gojeg.

"Pelaku dipancing anggota berusaha mencuri motor Honda Beat merah yang telah sengaja diparkir dalam teras rumah kontrakan warga. Namun pelaku mencoba melarikan diri setelah disergap petugas sampai akhirnya anggota menembak pelaku dan terkapar," ungkapnya.

Pelaku mengeluarkan motor dari dalam teras rumah, yaitu dengan merusak kunci motor dipaksa menggunakan kunci modifikasi letter T. Hasil penggeledahan petugas di TKP, lanjut AKBP Candra Kumara, ditemukan barang bukti kunci T dengan anak mata 12 buah, stang kunci, golok 2 buah, dua HP, dan sepeda motor tanpa plat dengan nomor polisi B 6398 ZIG.

"Dari barang bukti yang ditemukan pada pelaku diduga merupakan pemain spesialis ranmor motor. Selain itu dua bilah golok digunakan untuk melukai korbannya jika kepergok," katanya.

AKBP Chandra menambahkan, unit Reskrim Polres membantu penyidik Polsek Limo untuk mendalami kasusnya. "Pelaku yang selamat terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement