Rabu 14 Jun 2017 15:43 WIB

Melawan Polisi, Kawanan Curanmor Ditembak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi berhasil membekuk empat kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) di Kampung Melayu Timur RT 01/013, Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketika dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

"Saat hendak diamankan, pelaku mencoba mengancam petugas menggunakan senjata tajam. Karena itu, mereka kami lumpuhkan dengan tembakan ke kaki," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, Rabu (14/6).

Keempat pelaku tersebut, lanjut Harry, memang merupakan spesialis curanmor. Menurutnya lagi, pelaku-pelaku seperti mereka itu memang biasanya tak segan untuk melukai korbannya. Apalagi jika korban mencoba melawan. "Biasanya mereka berani melukai korbannya. Ini saja  polisi mau dilukai sama mereka, apalagi warga biasa," kata Harry.

Perihal kasus pencurian motor ini, Harry menjelaskan, para pelaku mengambil sepeda motor incarannya dengan cara merusak kunci kontak. Mereka menggunakan kunci leter T dan setelah itu membawa kabur sepeda motor korban.

Pelaku yang pertama diamankan polisi adalah HD (36). Dari rumah HD, polisi menemukan tiga kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat. Kemudian polisi mendapat informasi dari HD, motor-motor itu merupakan hasil curian yang dilakukan bersama AY (37).

Saat Kepolisian Sektor Teluknaga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan AY, ternyata dia melarikan diri menggunakan sepeda motor. Panik dikejar polisi, AY pun terjatuh dari motor. Namun, ia tetap melarikan diri. "Setelah diberi tembakan peringatan tak gentar, AY  dilumpuhkan dengan ditembak kaki kirinya," sambung Harry.

Keduanya pun kemudian dimintai keterangan lebih lanjut. Dari sana, diketahui dua pelaku lain berinisial ES (35) dan SL (31) yang juga tak lama setelah itu dilakukan penangkapan terhadap keduanya.

Barang bukti yang diamankan kepolisian saat ini berupa lima buah unit sepeda motor matic. Kelima motor ini setipe dan masih baru. Paling lama, ada dua motor yang keluar surat tanda nomor kendaraannya (STNK) pada desember tahun lalu.

"Mereka memang sengaja mencuri motor yang banyak peminatnya, mudah dijual, dan harganya tinggi di pasaran," ujar Kapolsek Teluknaga AKP Arif Purnama Oktora.

Melihat kelima motor bertipe sama, Arif mengatakan, mereka tidak mencuri berdasarkan orderan seseorang. Para pelaku mencuri motor kemudian dijual yang hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi curanmor. Meski begitu, Arif melanjutkan, pihaknya masih terus mendalami keterangan mereka. Akibat perbuatannya, empat bandit ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement