REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap anggota Polres Bekasi Kota. Timah panas bersarang di kaki sebelah kanan kedua pelaku yang melakukan aksinya pada 25 dan 26 Juli lalu.
"Kita berikan tindakan tegas (menembak kaki sebelah kanan) pada pelaku (Inisial A) karena pada saat melakukan pengembangan, itu berusaha melawan dan membahayakan petugas," ujar Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bekasi Kota AKBP Wijonarko kepada wartawan di Polres Bekasi Kota, Selasa (1/8).
Wijonarko menjelaskan, tersangka berinisial A ditangkap di Tambun, Bekasi Utara, dan tersangka berinisial F dicokok di kediamannya di Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, Honda Vario dan Honda Beat, dua kunci letter T, empat mata kunci letter T, dan empat plat nomor yang diduga palsu.
"Kedua orang tersebut sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan," kata Wijonarko.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka A telah beberapa kali melakukan tindakan pencurian dan baru saja menjalani hukuman. Hasil curian, selama ini diduga dijual di daerah Karawang. Pelaku diketahui sebagai "pemetik" dan F sebagai joki.
Kepada polisi kedua tersangka tersebut mengaku tidak memiliki sasaran tetap. Sebelum melakukan pencurian, keduanya melakukan survei ke beberapa lokasi. Mereka, kata Wijonarko, akan melakukan aksi pencurian jika suasana sepi dan korban lengah. Wilayah operasi pelaku, lanjut dia adalah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Ya jadi pada dasarnya mereka mencari situasi, kemudian mengambil kendaraan dengan kunci letter T kemudian ambil barang hasil curian," kata dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan senjata api. Karena keduanya melakukan tidak pencurian motor yang ditinggalkan pemiliknya. Akibat perbuatannya, tersangka tersebut akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Bekasi Kota juga menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, DN dan DW. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, satu kunci kontak asli, enam kunci leter T, satu magnet, dan 64 pasang plat nomor. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/3) lalu di Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kedua pelaku, kata dia dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjaran selama tujuh tahun.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan Jakarta Timur. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diproses," kata dia.