Kamis 24 Nov 2016 12:45 WIB

KPK Sebut Tersangka Korupsi Pasar Madiun Bisa Bertambah

Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, bisa bertambah.

"Bisa saja (ada tersangka baru), ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya," ujar Yuyuk melalui telepon dari Madiun, Kamis (24/11).

Menurut dia, status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses pemeriksaannya dapat saja berubah menjadi tersangka baru jika saat pemeriksaan ditemukan bukti cukup untuk mengubahnya menjadi tersangka. Namun Yuyuk belum dapat memastikan kapan KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," ujar dia.

Ia menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus ini, yakni Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama mulai kemarin (23/11), demi kepentingan penyidikan kasus itu.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena berkaitan dengan gratifikasi untuk pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Dia diancam Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement