REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyayangkan kliennya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan vodeo surah Al-Maidah ayat 51. Ini karen Buni Yani masih dalam proses pemanggilan sebagai tersangka.
"Belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/11) malam.
Aldwin bahkan menyebut keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani. "Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair," ucap Aldwin.
Menurut Aldwin, surat penangkapan yang keluar berbarengan dengan ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka tidak perlu dikeluarkan. "Seperti itu surat penangkapan saya sayangkan tak perlu keluar, Buni kooperatif kapan pun mau," kata Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, pengunggah video surah Al-Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video surah Al-Maidah tersebut.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. "Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (23/11) malam.