REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, Rabu (23/11). Buni ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja). Kendati demikian, pihaknya belum dapat memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Buni Yani.
Ini karena masih ada rangkaian proses hukum yang harus dijalani Buni Yani. Menurut Awi, untuk mengetahui Buni Yani akan ditahan atau tidak, pihaknya harus menunggu pada Kamis (24/11) pukul 20.00 WIB. "Besok pukul 20.00 WIB baru bisa ditetapkan," kata Awi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja). Laporan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, kata Awi, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.