REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video surat Al-Maidah, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga kalimat di akun FB-nya ini," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Awi pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi, kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi"
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Awi.